Pasal 32
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
ketiga(U Pelaku tindak pidana dan/atau pihak melaksanakan putusan atau penetaPan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3O dan Pasal 3l paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. (2t Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3) Dalam .
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan
berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik
melalui media elektronik maupun nonelektronik.
