PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
