PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
