PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 48
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetaplen paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
