PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 49
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peratutan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . .
t,',?Sf; R E P u J.T,[ * u r, r'
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2Ol8
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Politik, Hukum, da Deputi Bidang Hukum $-_),rnd{n$an,
PRESIOEN
