PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
dalam(l) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
Pasal 3 memuat paling sedikit:
- identitas pemohon;
- uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
- bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebaga.imana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
bukti.
f,,D PRESIDEN
- bu}rti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang; perawatan c. bukti biaya yang dikeluarkan selama dan/atau pengobatan yang disahlan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
- fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
- surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan di4iukan oleh Keluarga; dan surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
