PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(l) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu tanggal paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan Kompensasi diterima. permohonan(2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l), memberitahukan secara tertulis kepa.da pemohon untuk melerrgkapi permohonan.
(3) Pemohon wajib melengkapi permohonan dalam jangka
waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak tang8al pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK.
(4) Dalam
PRESIDEN
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka walrtu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
