PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.
