PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 39
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima. (2t Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu paling larna 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi permohonan.
(4) Dalam
PRES IDEN
jangka(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
