PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 38
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(r) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 memuat paling sedikit:
identitas pemohon;
uraian tentang peristiwa; dan
bentuk Bantuan yang diminta. (2t Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang be-rat;
surat .
PRESIDEN
- surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/ atau Korban atau Keluarga Saksi danlatau Korban tindak pidana terorisme;
- surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
- surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keiuarga; dan surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
