PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 37
BAB 3 — PEMBERIAN BANTUAN
(l) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan
PRESIDEN
_ 19_ (2t Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3) Permohonan Bantuan sebegaimana dimaksud pada
ayat l2l diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diqiukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
