PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir
memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.
