PP
PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN KOMPENSASI DAN RESTITUSI
(l) Hasil pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Pertimbangan .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan pennohonan atau menolak permohonan Kompensasi.
