TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 2
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran
PRESIOEN
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali.
Pasal 2O
peradilan(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafiar slbagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.
(2)Surat...
PRESIOEN
Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim l2l pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peradilan(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Fra dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
Paragret 4 Ketua, Wakil Ketr.ra dan Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi
Pasal 2l
(1) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim
Konstitusi menyampaikan surat diri Fri dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. (21 Surat diri ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah Konstitusi dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat uran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) uti sesuai dengan ketentuan
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah
Konstitusi sebegeimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Paragraf 5 . . .
PRES IDEN
Paragraf 5 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal22 pemeriksa(l) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Keuangan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. (21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa
Keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf 6 Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
Pasal 3
(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1)
dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Paragraf2...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur surat **, ]it"lnut pasal 2 pengunduran"*,diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti
pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pasal 5
(1) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota
menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana (21 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)Surat...
PRES IDEN
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti surat diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota tidak
pengajuan diri dimaksud pada ayat (2), menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri mem bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur seb'ga.i wakil pemerintah pusat. (a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang IqT'IFFI'I pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 3 Kepala Desa
Pasal 6
(1) Kepala desa menyampaikan surat diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD
(2) Surat . . .
PRESIOEN
(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat pengunduran diri kepada badan perrnusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lagi memiliki status beserta hakdan sejak ssSagai calon dalam daftar calon tereF.
Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 7
(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan
surat diri dalam
Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat
mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi
Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
(21 ayat sesuai dengan peraturan
(4) Anggota badan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 5. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 5 Perangkat Desa
Pasal 8
(1) Perangkat desa menyampaikan surat diri
Rrl dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum sslagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 6 Aparatur Sipil Negara
Pasal 9
(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat
diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3)Pengajuan...
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan
(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq dimaksud pada
ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap
ParagralT Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pasal 10
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada
ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada
ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
(3) ditindaklanjuti sesuai dengan ayat l2l dan ayat
ketentuan peraturan
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia
dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
ParagrafS. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan surat uran diri dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lKota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk anggota Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Indonesia diserai bukti penyamparan surat diri kepada kepala satuan induk organtsasr sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung
pengunduran diri dimaksud pada ayat (21 disertai dengan saran dan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada
ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung
diri se pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf9...
PRESIDEN
- ll -
Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada Badan Usaha Milik Negara
Pasal 12
(l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota pengawas pada badan usaha milik negara surat pengunduran diri se dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti surat pengund uran diri kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan
pengawas pada badan usaha milik negara se dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Pasal 13
(l) Karyawan badan usaha milik negara surat diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar .slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat...
PRESIDEN
-t2-
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri kepada pejabat yang berurenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ,
(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap.
Paragraf l0 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 14
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta &ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon l* a.1 dalam daftar calon tetap.
Pasal 15. . .
PRESIOEN
Pasal 15
(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat
pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon dalam daftar calon teran.
Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa
Pasal 16
(l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr bakal calon anggota DpD. ""b"gai
(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada
lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan . . .
PRESIDEN
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan
usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 12 Badan Lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara
Pasal 17
(l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau
Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi
Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari
negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) leyangan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,
Bagian
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedua Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Paragraf I Umum
Pasal 18
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta
umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus did dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional anggota Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Paragref2...
PRES IOEN
Paragraf 2 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada
Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri sebagai66l3 dimaksud dalam pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.
(2) Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau
hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada
(t) Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada rvt tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf 3 Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan peradilan
Pasal 23
(1) Kettra, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial
menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Surat...
PRESIDEN
(21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial sebegaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yudisal(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki stattrs beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegei pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf 7 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Pasal 24
(1) Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden. (21 Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bulili penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Pengajuan pengunduran dld ssgageirrana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.
Paragraf8. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 8 Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Pasal 25
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan
surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden paling lambat Z (tujuh)
hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. pengunduran diri sebagaimana dimaksud padal2l Surat ayat (ll tidak dapat ditarik kembali.
(3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 9 Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Pasal 26
(1) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. pengunduran diri kepala perwakilan Republikl2l Surat Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagqi 61sg" besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3)Pengajuan...
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ddak lagl memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebqgai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf lO Pejabat Negara lainnya
Pasel2T
(1) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. lainnyal2l Surat pengunduran diri pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan.
(4) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan seb"gai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
Paragraf11...
PRESIOEN
Paragraf 11 Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Ka4rawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 28
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan tata cara pengunduran diri aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
BABIII ...
PRES IDEN
Pasal 29
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. (21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu
sebageimsna dimaksud pada ayat (2l,izlrr dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
(1) Presiden dan Wakil Presiden mcmpunyai hak
melaksanakan kampanye sebegai calon Presiden atau Wakil Presiden atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud presiden harus pada ayat (l) Presiden dan Wakil menjalankan Cuti.
Pasal 31
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan
kampanye apabila yang bersangkutan:
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
- sebagai calon presiden atau wakil presidcn;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
Pasal 32
Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan l(ampanye pemilihan Umum dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 33
(1) Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat
setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampa.nye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Jadwal ...
PRESIOEN
l2l Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
Bagian Kedua Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 34
(1) Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil presiden yang akan
melakukan l(ampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil presiden.
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan
oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye.
(3) Dalam keadaan tertentu hesiden dan Wakit Presiden dapat
membatalkan Cuti kampanyenya.
(4) Pembatalan Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
Pasal 35
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
- menteri . . .
PRESIDEN
- menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengah tembusan kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat:
- jadwal dan jangka waktu lGmpanye pemilihan Umum; dan
- tempat dan/atau lokasi Ihmpanye pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari keg'a sebelum Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36
(l) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota Cuti selama I (satu) hari kerja dalam I (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. {
(2) Hari libur merupakan hari bebas untuk
Pemilihan Umum di luar keGntuan Cuti s€lcgaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 37
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sglagaiman4 dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada Presiden.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 38
(l) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gr:.bernur dan wakil gubemur untuk melaksanakan Kampanye pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 39...
PRESIDEN
-2A-
Pasal 39
(1) sebagai wakil pemerintah pusat memproses
Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota untuk Kampanye Pcmilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c.
(2) Gubernur seb"gai wakil pemerintah pusat
persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang tan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai Pemilihan Umum.
Pasal 40
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan tugas kampanye dalam waktu yang bersamaan , pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang urusan dalam negeri atas narna Presiden.
Pasal 41
menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubemur sebagai wakil pusat dalam Cuti harrs memperhatikan ke tugas negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 42...
PRES IDEN
Pasal 42
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera Presiden dapat menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Ikmpanye Pemilu Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 4l , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405 ) telah diubah dengan Peraturan pemerin tah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, IVakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD /Kota, serta Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye pemilu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesii.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam N egeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum Perundang-undangan,
Sukardi
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk tugas negara dan daerah pada saat umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam kampanye pemilihan umum berdasarkan Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 huruf k,
Pasal 227 huruf o dan huruf p, Pasal 24O ayat (l) huruf k
dan ayat (2) huruf h, Pasal 258 ayat l2l huruf h, pasal 281,
Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat: I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor L82; Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
