Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota
menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana (21 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2)Surat...
PRES IDEN
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti surat diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota tidak
pengajuan diri dimaksud pada ayat (2), menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri mem bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur seb'ga.i wakil pemerintah pusat. (a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang IqT'IFFI'I pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 3 Kepala Desa
