PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Kepala desa menyampaikan surat diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD
(2) Surat . . .
PRESIOEN
(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti surat pengunduran diri kepada badan perrnusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
lagi memiliki status beserta hakdan sejak ssSagai calon dalam daftar calon tereF.
Paragraf 4 Badan Permusyawaratan Desa
