PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan
surat diri dalam
Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat
mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.
(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi
Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat diri kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
(21 ayat sesuai dengan peraturan
(4) Anggota badan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 5. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 5 Perangkat Desa
