PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Perangkat desa menyampaikan surat diri
Rrl dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum sslagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 6 Aparatur Sipil Negara
