Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat
diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3)Pengajuan...
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan
(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq dimaksud pada
ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap
ParagralT Anggota Tentara Nasional Indonesia
