Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada
ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.
(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada
ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
(3) ditindaklanjuti sesuai dengan ayat l2l dan ayat
ketentuan peraturan
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia
dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
ParagrafS. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 8 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
