Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan surat uran diri dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lKota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk anggota Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Indonesia diserai bukti penyamparan surat diri kepada kepala satuan induk organtsasr sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung
pengunduran diri dimaksud pada ayat (21 disertai dengan saran dan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada
ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung
diri se pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf9...
PRESIDEN
- ll -
Paragraf 9 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada Badan Usaha Milik Negara
