Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota pengawas pada badan usaha milik negara surat pengunduran diri se dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti surat pengund uran diri kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan
pengawas pada badan usaha milik negara se dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
