Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Karyawan badan usaha milik negara surat diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar .slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat...
PRESIDEN
-t2-
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri kepada pejabat yang berurenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ,
(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap.
Paragraf l0 Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah
