Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan
pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta &ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon l* a.1 dalam daftar calon tetap.
Pasal 15. . .
PRESIOEN
