Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat
pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau anggota DPRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon dalam daftar calon teran.
Paragraf 11 Badan Usaha Milik Desa
