Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr bakal calon anggota DpD. ""b"gai
(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada
lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan . . .
PRESIDEN
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan
usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Paragraf 12 Badan Lain yang Anggarannya Bersumber dari Keuangan Negara
