Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau
Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi
Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari
negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) leyangan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,
Bagian
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedua Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden
Paragraf I Umum
