Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta
umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus did dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus diri apabila mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional anggota Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Paragref2...
PRES IOEN
Paragraf 2 Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
