Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Negara Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1)
dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negafa yang diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Paragraf2...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf2 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur surat **, ]it"lnut pasal 2 pengunduran"*,diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti
pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan sejak sebagai calon dalam daftar calon tetap.
