Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
(2) Pengunduran
PRESIOEN
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat kembali.
