PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera Presiden dapat menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
