Pasal 43
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Ikmpanye Pemilu Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 4l , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405 ) telah diubah dengan Peraturan pemerin tah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, IVakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi, dan DPRD /Kota, serta Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye pemilu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
