PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesii.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam N egeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum Perundang-undangan,
Sukardi
PRESIDEN
