PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 41
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubemur sebagai wakil pusat dalam Cuti harrs memperhatikan ke tugas negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 42...
PRES IDEN
