PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 40
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan tugas kampanye dalam waktu yang bersamaan , pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang urusan dalam negeri atas narna Presiden.
