PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) sebagai wakil pemerintah pusat memproses
Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota untuk Kampanye Pcmilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c.
(2) Gubernur seb"gai wakil pemerintah pusat
persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang tan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai Pemilihan Umum.
