PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(l) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gr:.bernur dan wakil gubemur untuk melaksanakan Kampanye pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 39...
PRESIDEN
-2A-
