PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sglagaiman4 dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada Presiden.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
