Pasal 24
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden. (21 Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bulili penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Pengajuan pengunduran dld ssgageirrana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.
Paragraf8. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 8 Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
