Pasal 23
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Kettra, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial
menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Surat...
PRESIDEN
(21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial sebegaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yudisal(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki stattrs beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegei pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf 7 Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
