PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 25
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan
surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden paling lambat Z (tujuh)
hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. pengunduran diri sebagaimana dimaksud padal2l Surat ayat (ll tidak dapat ditarik kembali.
(3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 9 Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
