Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
(1) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. pengunduran diri kepala perwakilan Republikl2l Surat Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagqi 61sg" besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3)Pengajuan...
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ddak lagl memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebqgai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Paragraf lO Pejabat Negara lainnya
Pasel2T
(1) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. lainnyal2l Surat pengunduran diri pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan.
(4) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan seb"gai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
Paragraf11...
PRESIOEN
Paragraf 11 Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan Ka4rawan pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
