PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Presiden dan Wakil Presiden mcmpunyai hak
melaksanakan kampanye sebegai calon Presiden atau Wakil Presiden atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(21 Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud presiden harus pada ayat (l) Presiden dan Wakil menjalankan Cuti.
