Pasal 29
BAB 3 — PERMIMAAN IZIN DALAM PENCAIONAN PRESIDEN
(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden. (21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu
sebageimsna dimaksud pada ayat (2l,izlrr dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kesatu Umum
