PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan
kampanye apabila yang bersangkutan:
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi pemilihan Umum. (21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
- sebagai calon presiden atau wakil presidcn;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
