PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
- menteri . . .
PRESIDEN
- menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengah tembusan kepada menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memuat:
- jadwal dan jangka waktu lGmpanye pemilihan Umum; dan
- tempat dan/atau lokasi Ihmpanye pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari keg'a sebelum Kampanye Pemilihan Umum.
