Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil presiden yang akan
melakukan l(ampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil presiden.
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan
oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan kampanye.
(3) Dalam keadaan tertentu hesiden dan Wakit Presiden dapat
membatalkan Cuti kampanyenya.
(4) Pembatalan Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
