PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PEI"AKSANAAN CUTI
(1) Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat
setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan Kampa.nye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Jadwal ...
PRESIOEN
l2l Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
Bagian Kedua Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden
