TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Penerimaan Negara Lainnya adalah penerimaan selain PNBP antara lain setoran sisa uang persediaan/ tambahan uang persediaan, pengembalian bel.anja, penerimaan perhitungan pihak ketiga, penerimaan hibah langsung dan penerimaan pembiayaan.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPON! adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jencieral Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP.
Sistem Billing SIMPON! adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPON! yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/ penyetoran penerimaan Negara.
Biller adalah Direktorat Jenderal Anggaran yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola billing PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sisterr" billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib BayarFvVajib Setor.
Bank dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang ter:era pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB ada:ah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh bani< sebagai Bank Persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukt:. transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalai1. dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang ũedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidal< terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang ( dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/ epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tid.ak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Host to Host adalah sistem elektronik yang terhubung secara dua arc.h dan real time on line
Pasal 2
(1) Penerimaan Negara yang diatur dalam Peraturan Direktur JenderaŪ ini meliputi
seluruh PNBP dan Penerimaan Negara Lainnya yang dibayar/disetor melalui Bank/Pas Persepsi dengan menggunakan kode billing.
(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah
dan mata uang asing.
Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Anggaran selaku Biller untuk PNBP dan Penerimaan Negara
Lainnya me::1yediakan sarana perekaman data transaksi penerima!'.ln negara melalui Sistem Billing SIMPON!.
(2) Sistem Billing SIMPON! terdiri atas:
Billing Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Billing Migas );
Billing Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi (Billing SDA Non Migas);
Billing Kekayaan Negara Dipisahkan (Billing KND):
Billing Kementerian Negara/Lembaga (Billing K/L); dan
Billing Penerimaan Negara Lainnya.
Pasal 4
Sistem Billir.g SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diakses melalui:
- website SIMPON!; atau
- sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON!.
Pasal 5
vVajib Bayar/vVajib Setor melakukan pembayaran/penyetoran PNBF dan Penerimaan Negara Lainnya ke Bank/Pas Persepsi menggunakan kode Billing.
Pasal 6
(1) Kade Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diterbitkan oleh Sistem Billing
SIMPON!.
(2) Kade Bzlling sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperole._ri dengan
melakukan perekaman data melalui:
website SIMPON!; atau
sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga yang terhubung secara ;wst to host dengan Sistem Billing SIMPON!
Pasal 7
(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a :nemiliki masa
aktif selama:
- 30 (tiga puluh) hari sejak waktu diterbitkan untuk billing migas
- 7 (tujuh) hari sejak waktu diterbitkan untuk billing SDA Non Migas, Billing KND, Billing KL dan Billing Penerimaan Negara Lainnya
(2) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b :nemiliki masa
aktif yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagai ?emilik sistem layanan
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi proses '.Jisnis SIMPON!,
masa aktif kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dengan surat Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Perubahan masa aktif kode billing sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) harus
diinformasikan antara lain melalui website SIMPON!, website Dh--ektorat Jenderal Anggaran, clan/ atau website sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! sebelum diberlakukan.
Pasal 8
Dokumen BPN yang terdapat dalam SIMPON! merupakan dokumen '.:mkti transaksi atas pembayaran billing SIMPON! dengan teraan NTPN dan NTB/NūP sebagai sarana administrasi lain yang sah dan kedudukannya disamakan dengan buk:i Ŭetor yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi.
Pasal 9
(1) Wajib Bayar untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau
badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau
badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima dan menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa Penerimaan Negara ::.,e.innya antara
lain:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pada Pemerintah Pusat untuk setoran penerimaan Pengembalian Belanja dan setoran penerimaan Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintc:.h Daerah untuk setoran penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga;
Satuan Kerja penerima hibah untuk setoran sisa hibah langsung dalam bentuk uang;
Pihak yang ditentukan agar melakukan pembayaran/penyetorar. Penerimaan Negara Lainnya
(4) Penggunaan akun dalam pembayaran/penyetoran penerimaan ŭega:a oleh Wajib
Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk memfasilitasi pembayaran PNBP antara lain:
pendapatan minyak bumi;
pendapatan gas bumi;
pendapatan minyak mentah (DMO);
pendapatan denda, bunga, dan pinalti terkait kegiatan usaha hulu migas;
pendapatan lainnya dari kegiatan usaha hulu migas seperti transfer aset, bonus bonus, pengembalian kelebihan pembayaran DMO fee.
Pasal 11
(1) Billing migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diakses oleh wajib bayar
setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar mengakses sistem billing melalui website SIMPON!
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib bayar melakJ.kan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), data-data yang direkam oleh wajib bayar dalam proses pendaftaran sekurang
kurangnya sebagai berikut:
nama Badan U saha;
alamat Badan Usaha;
nomor telepon;
alamat email; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem
Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar.
(6) Wajib Bayar yang telah melakukan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing pada website SIMPON!.
- 6
Pasal 12
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dapat
mengakses Billing Migas dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimar:a dimaksud pada
ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing Migas.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Pasal 13
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat
mengakses billing migas pada sistem layanan KementerianiLembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPOKI dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yar.g telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kode billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 14
Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b digunakan untuk memfasilitasi pembayaran/ penyetoran PNBP sebagai berikut
Pendapatan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara;
Pendapatan Sektor Kehutanan;
Pendapatan Sektor Perikanan; dan
Pendapatan Sektor Pertambangan Panas Bumi.
Pasal 15
(1) Billing SDA Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diakses oleh
Wajib Bayar/Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib l:aya:: /wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk Wajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama;
alamat;
nomor telepon;
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja;
nama Badan Usaha;
£. alamat Badan Usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
alamat email.
(5) Untuk \Vajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama;
alamat;
nomor telepon;
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan kerja; dan
alamat email.
(6) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Sistem Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib
Setor.
(7) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing pada web SIMPON!.
Pasal 16
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dapat
mengakses Billing SDA Non Migas pada website SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/ penyetoran P::\fBP pada Billing SDA Non Migas.
(3) Dalam melakukan perekaman data setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; clan
mengisi detail pembayaran.
(4) Penggu::.la Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan clan kebenaran data
pembayaran/penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing SDA Kon l\1igas.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
penggu:'.1a Sistem Billing clan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Pasal 17
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal -:.5 ayat (3) dapat
mengakses billing SDA Non Migas pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPOKI dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan clan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara h9st to host dengan Sistem Billing SIMPON! clan kemudian menyampaikan kcde billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 18
cBilling KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf iigunakan untuk mernfasilita_si pembayaran PNBP antara lain:
- 9
dividen murni;
dividen interim;
hutang dividen;
d denda; dan
- surplus
Pasal 19
(1) Billing KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diakses oleh Wajb Bayar
setelah ::erdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Untuk nendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksuC. pada ayat
(1), Wajib Bayar mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal
Anggaran, disertai dengan data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
nama Badan U saha;
alamat Badan Usaha;
norr.or telepon;
alamat email; dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
Anggaran menerbitkan username dan password untuk mengakses Sistem Billing dan menyanpaikannya secara tertulis kepada Wajib Bayar.
(4) VVajib Bayar yang telah memiliki username dan password sebagaimana dinaksud
pada ayat (3) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Pasal 20
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat
mengakses Billing KND dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP pada Billing K:-.JD.
(3) Dalam melakukan perekaman data pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4ͷ Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan da:i kebenaran data pembayaran PNBP yang direkam melalui Billing KND.
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data pembayaran PNBP yang
telah direkam oleh pengguna Sistem Billing clan menyampaikan no:ifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Pasal 21
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d digunakan untuk
memfas':Jitasi pembayaran/ penyetoran untuk kelompok PNBP:
fungsional; clan
umum.
(2) Kelomp::>k PNBP fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang jenis clan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pad.a masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Kelompok PNBP umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
jenis PKBP selain dari jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Jenis clan Tari£ Atas Jenis PNBP yang berlaku pada masing masing Kementerian/Lembaga antara lain pendapatan jasa giro, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah, pendapatan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, clan pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.
Pasal 22
(1) Billing K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diakses oleh Wajib
Bayar/VVajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing rr_elalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib bayar/wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam haͭ wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendafta:-an sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga
(4) Untuk VVajib Bayar, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama wajib bayar;
alamat wajib bayar;
nomor telepon;
alamat email; dan
data Kerr:enterian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan 1'.e(a.
(5) Untuk \Vajib Setor, data-data yang direkam dalam proses pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri dari:
nama satker;
alamat satker;
nomDr teͮepon;
alamat email; dan
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan 1'.erja.
(6) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), Sistem Billing SIMPON! mengirimkan link aktivasi ke email Wajib Bayar/Wajib
Setor.
(7) Wajib Bayar/Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Pasal 23
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dapat
:nengakses Billing K/L pada website SIMPON! dalam rangka penerbitan kode oilling.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran/penyetora::1 PNBP pada . Billing K/L.
(3) Dalam :nela³ukan perekaman data pembayaran/ penyetoran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih kelompok PNBP (fungsional atau umum);
memilih jenis mata uang; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Penggu:ia Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
pembayaranj penyetoran PNBP yang direkam melalui Billing K/L
(5) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data pembayaran/ penyetoran
PNBP yang telah direkam oleh pengguna Sistem Billing dar_ menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing
Pasal 24
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat
:nengakses hilling K/L pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat <l), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yaitg telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan Sistem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kode "billing kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 25
Billing Penerimaan Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e digunakan untuk memfasilitasi penyetoran penerimaan negara antara lain:
setoran sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan (sisa UF/TUP);
pengembalian belanja;
perhitur:gan fihak ketiga;
sisa hibah langsung;
penerimaan pembiayaan.
Pasal 26
(1) Billing Penerimaan Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalai-n Pasal 25 dapat
diakses oleh Wajib Setor setelah terdaftar sebagai pengguna Sistem Biliing.
(2) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui website
SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Wajib bayar/wajib setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON!.
(3) Dalam hal wajib bayar/wajib setor mengakses sistem billing melalui sistem layanan
Kementerian/Lembaga yang terhubung dengan sistem billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan pendaftaran sesuai proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(4) Untuk mendaftar sebagai pengguna Sistem Billing sebagaimana dinaksud pada ayat
(2), Wajib Setor melakukan pendaftaran melalui website SIMPON! dengan merekam
data sekurang-kurangnya:
nama satker;
alamat satker;
- 13
nomor telepon;
alamat email; dan
data Kementerian Negara/Lembaga, unit eselon I, dan satuan ke:ja.
(5) Setelah melakukan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem
Billing SIMPON! mengirimkan'link aktivasi ke email Wajib Setor.
(6) Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi menggunakan link aktivasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Sistem Billing.
Pasal 27
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) dapat
mengakses Billing Penerimaan Negara Lainnya dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data penyetoran Penerimaa:i_ Negara Lainnya pada Billing Penerimaan Negara Lainnya.
(3) Dalam melakukan perekaman data penyetoran Penerimaan Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Sistem Billing:
memilih jenis setoran; dan
mengisi detail pembayaran.
(4) Pengguna Sistem Billing bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data
penyetoran Penerimaan Negara Lainnya yang direkam melalui Billing Penerimaan Negara Lainnya .
(5) Sistem billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam oleh
pengguna Sistem Billing dan menyampaikan notifikasi atas kode billing ke alamat email pengguna Sistem Billing.
Pasal 28
(1) Pengguna Sistem Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dapat
mengakses billing penerimaan negara lainnya pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host dengan sistem billing SIMPON! dalam rangka penerbitan kode billing.
(2) Untuk penerbitan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna
Sistem Billing melakukan perekaman data pembayaran PNBP sesua:. proses bisnis sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(3) Pengguna sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
dengan Sistem Billing SIMPON! bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran/penyetoran PNBP.
(4) Sistem Billing SIMPON! menerbitkan kode billing atas data yang telah direkam
melalui sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host
- 14
dEngan S:.stem Billing SIMPON! dan kemudian menyampaikan kod-e oilling kepada sistem layanan Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 29
Pemb::i.yaran/ penyetaran penerimaan Negara ke Kas Negara melalui Bank/Pas Persepsi dapat dilakt:kan pada:
laket/tez;er (over the counter); dan
sistem elektranik lainnya, antara lain anjungan tunai mandir::. (ATM), internet banking, electronic data capture (EDC)/mini ATM dan mobile banking.
Pasal 30
(1) Bank/Pas Persepsi menerima pembayaran/penyetaran pener::.lI'.aan Negara
berdasarͱn kade billing yang disampaikan aleh Wajib Bayar/Wajib Setar.
(2) Bank/Pas Persepsi wajib menerima setiap pembayaran/penyetorar_ penerimaan
Negara dari Wajib Bayar/Wajib Setar tanpa melihat jumlah setaran.
(3) Bank/Pas Persepsi wajib memberikan layanan kepada setiap Wajͯb Bayar/Wajib
Se:ar bai³ nasabah maupun bukan nasabah.
(4) Bank/Pas Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi
pembayaran/penyetaran penerimaan Negara kepada Wajib Bayar/V'ajib Setar.
Pasal 31
(1) Dalam hal transaksi pembayaran/ penyetaran penerimaan Negara dilakukan
melalui sarana layanan penerimaan Negara dalam bentuk laket,' teller (over the counter) pada Bank/Pas Persepsi, Bank/Pas Persepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
menginput kade billing yang diberikan Wajib Bayar/Wajib Setor ke dalam sistem aplik2_si pembayaran/penyetaran untuk memperaleh informasi detail pembayaran/penyetaran;
melakukan kanfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetoraE kepada Wajib Bayar/Wajib Setar; dan
mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam he.I transaksi pembayaran/ penyetaran penerimaan negara cilakukan melalui
sarana layanan penerimaan negara dalam bentuk layanan dengan :nenggunakan sistem el€ktranik lainnya, Bank/Pas Persepsi wajib melakukarc hal-hal sebagai berikut:
menampilkan detail transaksi pembayaran/penyetaran berdasarkaa kade billing pada sistem elektronik;
memir:ta kanfirmasi kebenaran data pembayaran/penyetarc.n ³epada Wajib Bayar/Wajib Setar;
mence:ak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN dalam bentuk struk Ͱan/atau dakumen elektranik; dan
menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setar.
Pasal 32
Atas pembayaran/penyetoran penerimaan Negara sebagaimana dimaksu:i dalam Pasal 31, Sistem Billing SIMPON! menyampaikan/menyediakan:
notifikasi ke alamat email Wajib Bayar/Wajib Setor selaku pengg.Jna Sistem Billing untuk kode billing yang diterbitkan melalui perekaman data pada website SIMPON!
notifikasi kepada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhub:mg secara host to host de:igan Sistem Billing SIMPON! untuk kode billing yang diterbitkan melalui perekaman data pada sistem layanan Kementerian/Lembaga
BABX
Pasal 33
Gangguan jaringan dalam pengelolaan penerimaan Negara secara elektronik terdiri atas:
gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing;
gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement;
gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat :neneri:na NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi penerimaan Negara; C.an
gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan penerimaan Negara dan/atau penyampaian Laporan Harian Pelimpahan 1LHP) Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan sesuai dengan ketentuan.
gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses penerbitan kode billing pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host ta host dengan Sistem Billing SIMPON!.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi gangguan penerimaan negara yang menyebabkan Sistem Billing
SIMPON! tidak dapat menerbitkan kode billing sebagaimana dimai<:s-.ld dalam Pasal 33 huruf a dan/atau Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksuC. dalam Pasal 33 huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPON!.
(2) Dalam hal surat pernyataan gangguan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan, Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran/ penyetoran pada
hari kerja berikutnya.
Pasal 35
Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat menerima informasi data pembayaran/penyetoran atas kode billing dari Sistem Settiement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Bank/Pos Persepsi me:mbatalkan pembayaran/penyetoran dan mengembalikan kode billing kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pas Persepsi tidak dapat
menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c:
Bank/Pas Persepsi mengirimkan kembali permintaan KTPN dengan mengirimkan data transaksi yang sama dengan transaksi sebeh:mnya;
dalam hal Bank/Pas Persepsi masih belum menerima KTPN setelah dilakukan perrr:.intaan ulang, Bank/Pas Persepsi menerbitkan BPN tanpa ēTFN; dan
dalam hal NTPN diperoleh setelah BPN diterbitkan dan diserahKan Ͳepada Wajib Bayar/Wajib Setor, Bank/Pas Persepsi menyampaikan kembali BPK salinan yang telah dilengkapi dengan NTPN kepada Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/P0s Persepsi wajib melimpahkan penerimaan Negara yang :eͳah diberikan
perintah bayar namun tidak mendapatkan NTPN sebagaimana dimaK.sud pada ayat
(1).
(3) Dalam ::al gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada layanan
dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, Bank/Pas Persepsi melakukan hal hal sebagai berikut:
memberikan informasi status bayaran/ setoran yang dilakukar. oleh Wajib Bay2.r/Wajib Setor melalui sarana call center atau layanan informasi nasabah lainnva;J dan
menyediakan fasilitas pencetakan ulang BPN.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan
penerirr:.aan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik sebagainana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, Bank/Pas Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
(2) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pas Persepsi memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan pelimpahan berkenaan.
Pasal 38
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya prc·ses penerbitan
kode bifong pada sistem layanan Kementerian/Lembaga yang terhubung secara host to host cengan Sistem Billing SIMPON! sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf
e, penanggungjawab/pengelola sistem layanan Kementerian/Lembaga harus melakukan pengujian sistem layanan pada masing-masing Kemen_terian/Lembaga terlebih dahulu.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian pada sistem layanan Keme:i.terian/Lembaga
sebagaimana pada ayat (1) tidak terdapat gangguan pada sistem layanan Kementerian/Lembaga, penanggungjawab/ pengelola sistem layanan Kementerian/Lembaga memberitahukan terjadinya gangguan sistem kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
- 17
(3) Berdasarkan laporan pemberitahuan gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal Anggaran segera melakukan pengujian ?ada sistem billing
SIMPOʹI dan menyampaikan hasil pengujian kepada penanggungjawab/ pengelofa sistem layanan Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian ditemukan adanya gangguan Sistem Billing
SIMPON! yang membutuhkan waktu penanganan yang lama, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menerbitkan surat pernyataan gangguan pada Sistem Billing SIMPON!
(5) Dalam hal gangguan sistem Billing SIMPON! membutuhkan waktu penanganan
yang lama, penanggungjawab/ pengelola layanan Kementerian/Lembaga harm; menetapkan mekanisme pembayaran/ penyetoran layanan untuk nengantisipasi gangguan dimaksud sesuai peraturan perundang-undanga::i. agar tidak mengganggu layanan.
Pasal 39
(1) Satker pemilik tagihan dapat mengajukan permohonan koreksi data transaksi PNBP
dan/atau Penerimaan Negara Lainnya yang telah mendapatkan ēTPN dan disetor ke Kas Negara.
(2) Permohonan koreksi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh satker
pemilik tagihan kepada:
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk elemen data transaksi PNBP berupa nama wajib bayar, lokasi SDA dan/ atau jenis penerimaa::i.;
KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk elemen data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya berupa kode KjL, unit, satuan kerja, akun penerimaan, akun belanja, program, kegiatan, lokas: satuan kerja dan/ a tau output.
(3) Dalam hal koreksi data transaksi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b mengakibatkan perubahan kebijakan di bidang PNBP, satker pemilik tagihan mengajukan koreksi data kepada Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum mengajukan kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(4) Koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya dapat dilakukan
dengan ketentuan tidak merubah total nilai penerimaan.
Pasal 40
(1) Direkto:rat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan verifikasi atas permohonan
koreksi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a clan ayat (3).
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mermnjukkan bahwa
diperlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan :>:egara 3ukan Pajak:
Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA clan/atau jenis penerimaan:
melakukan koreksi atas data transaksi PNBP pada SIMPON!.
- menyampaikan persetujuan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakar. PNBP:
menyampaikan pertimbangan berupa persetujuan atas permohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- menyampaikan tembusan pertimbangan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa
tidak d͵perlukan koreksi data transaksi PNBP, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Untuk elemen data transaksi PNBP berupa lokasi SDA dan/ a tat:. jenis per.erimaan menyampaikan penolakan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan
Untuk elemen data transaksi PNBP yang mengakibatkan perubahan kebijakan PNBP:
- menyampaikan pertimbangan berupa penolakan atas pe:mohonan koreksi data kepada KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara; ii. menyampaikan tembusan pertimbangan berupa penolekan atas permohonan koreksi data kepada satker pemilik tagihan.
Pasal 41
Hasil koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen BPN.
Pasal 42
Tata cara koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya pada KPN dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang mengatur mengenai koreksi data transaksi PNBP dan/ atau Penerimaan Negara Lainnya.
Pasal 43
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan sillicronisasi atas koreksi data transaksi PNBP dan/atau Penerimaar: Negara Lainnya secara berkala.
Pasal 44
Dal.am hal terdapat kelebihan pembayaran/penyetoran PNBP dan/ atau Pener:maan Negara Lainnya, pengembalian atas kelebihan pembayaran/ penyeto:an dimaksud berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai meK:anisme pengembalian PNBP dan/atau Penerimaan Negara Lainnya.
Pasal 45
Dalam hal terdapat kesalahan nilai nominal pada kode billing yang dibuat oleh wajib bayar/wajib setor dan terdapat kelalaian petugas bank/pos persepsi ::.:alam melakukan eksekusi kode billing, berpedoman pada peraturan perundang-ur.dangan yang mengatur mengenai mekanisme Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara.
Pasal 46
Dalam hal terdapat permohonan host to host antara sistem layanan Kementerian/Lembaga dengan sistem SIMPON!, mekanisme berpeJoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Fersepsi dibebaskan dari
tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur J enderal ini.
(2) Bank/Pos Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Farce Majeure)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direk±orat Pengelolaan Kas Negara dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
Pasal 48
(1) Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan dalam rangka
memberikan bantuan, informasi, dan petunjuk teknis terkait Sistem Billing SIMPON!.
(2) Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari ke:rja dan dapat
dihubungi melalui hotline (021) 34357012, faksimile (021) 34357014 dan email pusatlayanan.dja@kemenkeu.go.id.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nomor hotline, nomor faksimile dan/ata:.i alamat email
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Ar.ggaran akan menginformasikan melalui surat edaran, website SIMPON!, can/ atau website Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 49
(1) Perubahan nomenklatur billing KND sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c serta tata cara pembuatan kode billing sebagaimana diatur ialam Pasal 18,
Pasal 19 dan Pasal 20 berlaku mulai 1 (satu) Januari 2018
(2) Sebelum berlakunya nomenklatur billing KND pada tanggal 1 (satuͶ Januari 2018
sebagairr:ana dimaksud pada ayat (1) ketentuan billing Dividen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 tentang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik tetap berlaku
PE NUT UP
Pasal 50
(1) Pada sa_at Peraturan Direktur Jenderal Anggaran ini mulai berlaku, Peraturan
Direktu: Jenderal Anggaran Nomor: Per-6/ AG/2016 tentar:g Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Penerimaan Non Anggaran Secara Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dit:etapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal I 0 -tobe.r 2017
_,.,, NIP 19660611 199202 1 JOl
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Per-6/AG/2016 te!ltang Tata Cara Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Non Anggaran Secara Elektronik guna penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Negara secara elektronik yang lebih mudah, efektif, dan akuntabel;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, ketentuan lebih lanjut tentang jenis penerimaan dan tata cara perekaman data transaksi penerimaan negara dalam rangka penerbitan kode billing, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara secara manual dalam hal gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan kode billing, dan tata cara pengajuan, penelitian, dan pengujian terhadap permohonan koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing diatur lebih lanjut oleh masing-masing Biller;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik se":Jagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas Pe!'aturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
