Pasal 9
BAB 3 — SISTEM BILLING SIMPON!
(1) Wajib Bayar untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau
badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa PNBP meliputi orang pribadi atau
badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima dan menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
(3) Wajib Setor untuk penerimaan negara berupa Penerimaan Negara ::.,e.innya antara
lain:
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pada Pemerintah Pusat untuk setoran penerimaan Pengembalian Belanja dan setoran penerimaan Pengembalian Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintc:.h Daerah untuk setoran penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga;
Satuan Kerja penerima hibah untuk setoran sisa hibah langsung dalam bentuk uang;
Pihak yang ditentukan agar melakukan pembayaran/penyetorar. Penerimaan Negara Lainnya
(4) Penggunaan akun dalam pembayaran/penyetoran penerimaan ŭega:a oleh Wajib
Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
